" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > bagaimana hukum punya hutang kepada orang tua yang sudah tinggal ? < / h3 > " , " isi " :[ " ustadz , " , " saya mau tanya kena hukum hutang kepada orang tua yang sudah tinggal . cerita begini , orang tua saya punya hutang kepada kakek dan nenek saya yang betul dua sudah tinggal , apakah hutang orang tua saya itu harus bayar ? " , " betul orang tua saya juga punya saudara yang rupa sama - sama ahli waris . dan orang tua saya tagih oleh saudara agar hutang lunas . " , " saudara orang tua saya juga benar punya hutang kepada kakek dan nenek saya . rasa tidak adil kalau hanya orang tua saya saja yang harus bayar hutang sedang saudara orang tua saya hutang tidak tagih . " , " bagaimana solusi ustadz dalam selesai masalah ini , dalil dalam al - qur ' an / hadist nabi yang mana yang jadi acu untuk selesai masalah ini . mohon sekira ustadz jelas masalah ini . terima kasih atas perhati . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 24 january 2008 01 : 28  " , "  13 . 621 views  n " , " n " , " n " , " ustadz , " , " saya mau tanya kena hukum hutang kepada orang tua yang sudah tinggal . cerita begini , orang tua saya punya hutang kepada kakek dan nenek saya yang betul dua sudah tinggal , apakah hutang orang tua saya itu harus bayar ? " , " betul orang tua saya juga punya saudara yang rupa sama - sama ahli waris . dan orang tua saya tagih oleh saudara agar hutang lunas . " , " saudara orang tua saya juga benar punya hutang kepada kakek dan nenek saya . rasa tidak adil kalau hanya orang tua saya saja yang harus bayar hutang sedang saudara orang tua saya hutang tidak tagih . " , " bagaimana solusi ustadz dalam selesai masalah ini , dalil dalam al - qur ' an / hadist nabi yang mana yang jadi acu untuk selesai masalah ini . mohon sekira ustadz jelas masalah ini . terima kasih atas perhati . " , " n " , " cara yang paling logis dan masuk akal adalah dengan duduk sama semua ahli waris dari kakek . mereka adalah putera puter kakek , yaitu paman dan bibi . " , " karena ahli waris yang hak atas harta waris punya hutang kepada almarhum kakek . jadi tinggal nanti hitung cara sama - sama , maka siapa yang hutang lebih besar dari bagi waris , dia harus tombok . dan siapa yang hutang lebih kecil dari bagi waris , tinggal rang . " , " dalam bagi waris itu kemudian data semua harta tinggal kakek , baik harta yang ada dan siap bagi maupun harta yang masih jadi piutang . semua data dan jumlah . " , " dan jangan lupa juga , kurang dengan semua hutang alarhum kalau ada , juga biaya selenggara kubur jenazah dan terus . dan kalau almarhum pernah wasiat untuk beri bagi harta kepada selain ahli waris , maka laksana lebih dahulu . " , " telah itu baru laku bagi waris . bagi amat sederhana . hitung saja berapa jumlah anak - anak kakek , lalu bagi rata . tentu , anak perempuan kakek hitung 1 / 2 orang . " , " bagai ilustrasi , kalau kakek punya 4 anak yaitu 2 laki dan 2 perempuan , maka harta kakek bagi 3 . 1 / 3 buat anak laki pertama , 1 / 3 buat anak laki dua dan 1 / 3 buat 2 orang anak perempuan bagi rata . " , " telah masing - masing tahu berapa jumlah harta yang jadi hak , maka siapa saja yang pernah punya hutang kepada kakek tinggal sebut jumlah . kalau hak dari waris lebih besar dari hutang , maka tinggal rang . balik , kalau hak lebih kecil dari hutang , tinggal tombok . " , " begitu saja , sederhana dan selesai . " , " yang biasa jadi masalah bukan pada sistem dan hitung bagi waris , tetapi masalah itu seringkali jadi gara - gara isu , fitnah , intrik , dan pengaruh dari pihak - pihak lain yang panas - manasi . inti , mental kita yang bagi waris rasa lebih mirip seperti orang yang rebut harta rampas perang , kalau perlu satu dengan lain saling bunuh . lupa suadara , lupa kerabat . "
